Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPKÂ dan batas usia menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah.
Padahal, Mahfud mengakui dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK tersebut. Namun, kata dia, pemerintah tetap harus tunduk pada putusan MK yang final dan mengikat.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Dengan begitu, dia mengatakan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan akan ditambah satu tahun menjadi lima tahun. Selain itu, batas minimal usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah," jelasnya.
"Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," sambung Mahfud.
Pemerintah Ikuti Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Ini
Mahfud menjelaskan, beberapa hal yang membuat pemerintah tak sependapat dengan MK. Salah satunya, pengangkatan Komisioner KPK periode saat ini yang berdasarkan UU lama di mana menyebutkan periode jabatan berlaku selama empat tahun.
"Tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," tutur Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud memastikan pemerintah tetap mengikuti putusan MK dan akan mulai diberlakukan pada Pimpinan KPK periode saat ini. Dia menuturkan pemerintah harus patuh dengan putusan MK.
"Sudah diikuti saja. Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum, jadi diikuti," pungkas Mahfud.
Advertisement